PROGRAM KEPENGAWASAN

 PROGRAM
  KEPENGAWASAN SEKOLAH

  PENGAWAS    SD
  KECAMATAN TANJUNG TEBAT
  KABUPATEN LAHAT

  TAHUN  PELAJARAN
  2011 / 2012


  
  Disusun Oleh : SANGKUT,S.Pd
  NIP                  : 196501211988041002
  NUPTK           : 5453.7436.4620.0022

  PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
  DINAS PENDIDIKAN
  Alamat : Jl. Kol. Barlian Bandar Jaya Telp. 0731-322132
……………………………………………………………………………….
LEMBAR PENGESAHAN
PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH
PENGAWAS SD
KECAMATAN TANJUNG TEBAT KABUPATEN LAHAT
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

1.            Nama                           : Sangkut, S.Pd
2.            NIP                             : 196501211988041002
3.            NUPTK                       : 5453.7436.4620.0022
4.            Jenis Pengawas           : Pengawas Muda
5.            Pangkat/ Gol.Ruang    : Penata TK.I,  III/d

                    Mengetahui                                                          Tanjung Tebat,   1 Juli  2011                                           
           Kepala UPTD Pendidikan                                               
           Kecamatan Tanjung Tebat                                              Pengawas TK /SD


           ABDUL RAHMAN,S.Pd                                               SANGKUT, S.Pd
          NIP.196205181987031004                                   NIP 196501211988041002


KATA  PENGANTAR

Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan Manajerial. Untuk implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan akademik dan Pengawasan Manajerial yang didukung oleh dimensi kompetensi pengawas sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tersebut, maka kami bagian dari pengawas sekolah / pengawas satuan pendidikan Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat berusaha menyusun Program kerja Pengawasan Tahun pelajaran 2011/2012 ini, serta melaksanakan program tersebut, serta dilengkapi dengan jadwal-jadwal, dan format kegiatan kepengawasan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah binaan.
Program kerja ini merupakan penyempurnaan program kerja yanhg telah disusun pada tahun 2010/2011, yang diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam melaksanakan tugas kepengawasan tahun pelajaran 2011/2012 ini.
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan program kerja ini sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Kabupaten Lahat khususnya, dan Indonesia umumnya.
Tanjung Tebat, 01 Juli 2011
Pengawas Satuan Pendidikan
( Pengawas Sekolah Dasar )


Sangkut, S.Pd
NIP 196501211988041002
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan delapan standar pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidkan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru dalam pasal 15 ayat 4 dinyatakan pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan tugas pembimbingan,dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.Agar pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik maka sebelum melaksanakan tugas harus menyusun program kerja pengawas sekolah tahunan dan semesteran.

B. Landasan
1.   Undang-undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.   Undang-undang nomor : 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ,
3.   Peraturan pemerintah nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4.   Peraturan Pemerintah nomor : 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
5.   Peraturan Pemerintah nomor : 74 tahun 2008 tentang Guru,
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
      Kerja Guru dan Pengawas Sekolah,
7.   
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      nomor : 16 tahun 2009,Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
      Minimal Pendidikan .
9.   Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
10. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
11. Permendiknas No. 53 tahun 2006 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA
12. Permendiknas No. 11 tahun 2007 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI,
13. Permendiknas RI Nomor. 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas
      Sekolah/Madrasah,
14. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
15. Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademik & Kompetensi
      Guru,
16. Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Porses,
17. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarpras Pendidikan,
18. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Penilaian Pendidikan,
19. Permendiknas No. 19 tahun 2008 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

C. Tujuan dan Sasaran
Program Kerja Pengawasan Sekolah bertujuan :
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui penilaian dan pembianaan terhadap 
    teknis dan administrasi pendidikan di sekolah.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas segenap sumber daya pendidikan dan
    lingkungan pendidikan dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
3. Memberikan pedoman dan kejelasan bagi pengawas sekolah dalam menyusun program
    tahunan dan semester pengawas sekolah.
4. Memberikan arahan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan Standar Nasional
    Pendidikan.

D. VISI, MISI
1. Visi
Dengan kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien dapat terwujud sekolah sebagai wawasan wiyata mandala yang mandiri dan berprestasi.

2. Misi
a. Meningkatkan kegiatan kepengawasan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan
    sekolah yang mandiri dan berprestasi.
b. Memberikan motifasi warga sekolah agar dapat mewujudkan sekolah yang mandiri
    dan berprestasi
c. Meningkatkan kualitas pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan
    untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sekolah yang lebih optimal
d. Meiningkatkan keprofesionalisme pengawasan
e. Meningkatkan koordinasi antar lembaga kepegawaian yang ada.

E. Sasaran dan Target Pengawasan
Sasaran adalah Sekolah yang menjadi binaan Pengawas Sekolah didalamnya termasuk pendidik dan tenaga kependidikan

F. Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 tentang tugas pokok pengawas sekolah meliputi kepengawasan akademik dan kepengawasan majerial. Adapun ruang lingkup
Kepengawasan Akademik meliputi :
1. Pembinaan guru
2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah yang terdiri atas
    standar isi, standar kompetensi lulusan,standar proses, standar penilaian pendidikan.
3. Penilaian kinerja guru
4. Pembimbingan dan pelatihan guru profesional
5. Penilaian kinerja guru pemula dalam program induksi guru pemula
6. Pengawasan pelaksanaan program Induksi Guru Pemula, dan
Kepengawasan Manajerial meliputi :
1. Pembinaan Kepala Sekolah
2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah yang terdiri atas standar
    pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana,
    standar pengelolaan pendidikan, dan standar pembiayaan
3. Penilaian kinerja Kepala Sekolah
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
IDENTIFIKASI HASIL KEPENGAWASAN DAN KEBIJAKAN
DALAM BIDANG  PENDIDIKAN

A.    Deskripsi Hasil Kepengawasan
1.      Belum tersusunnya KTSP sesuai dengan panduan telaah kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.      Belum tersususun / terjadwalnya secara rinci kegiatan pengembangan diri
3.      Belum tersusunnya silabus mata pelajaran Mulok Secara baik
4.      Guru belum memiliki kemampuan sendiri dalam menyusun silabus
5.      Belum tersedianya RPP yang mengacu ke PAIKEM
6.      Belum terlaksananya PTK oleh guru Kelas / Mata Pelajaran
7.      Belum terlaksananya Strategi Pembelajaran Tematik untuk Kelas 1,2, dan kelas 3
8.      Penetapan KKM disekolah belum sesuai dengan acuan yang ada
9.      Belum tersedianya guru yang profesional dalam kisi-kisi penulisan soal
10.  Setiap sekolah belum tersedianya jadwal kegiatan remidi
11.  Belum terlaksananya EDS sebagai acuan Penyususnan RKS/RKAS
12.  Belum terlaksananya tertib administrasi sesuai dengan tujuan
13.  Belum tersedianya rencana program pengembangan sekolah kualifikasi pendidikan
14.  Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi belum sesuai dengan SPM (standar pelayanan minimal)

B.     Masalah dalam Pengawasan
  1. Dibidang Akademik
            Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh sekolah belum sesuai dengan kerangka dan panduan
            Sekolah masih mengalami kesulitan dalam menyusun pengembangan diri
            Sekolah masih mengalami kesulitan dalam menyusun silabus mata pelajaran Mulok
            Guru masih mengadopsi silabus dari sekolah lain atau dari percetakan
            Guru masih mengadopsi RPP dari sekolah lain atau dari Percetakan
            Penetapan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mengguakan prakiraan
            Setiap guru masih kesulitan membuat / menyusun kisi-kisi soal penentuan skor minimal setiap butir soal
            Setiap guru belum melaksanakan kegiatan remedial secara terjadwal
            Setiap guru belum melaksanakan Strategi Pembelajaran yang PAIKEM atau Masih Konvisional.
            Guru menganggap PTK hanya menyita waktu yang cukup banyak
            Persiapan guru dalam melaksanakan Strategi Tematik untuk kelas 1,2 dan 3 belum matang, sehingga pelaksanaanya tidak memenuhi sasaran yang diharapkan.

  1. Dibidang Manajerial
            Pelaksanaan kerja tenaga administrasi sekolah  tidak efektif dan efesien karena tidak ada program kerja
            Tidak adanya komitmen dalam tugas
            Pembagian beban kerja tidak jelas (karena tidak ada surat keputusan)
            Tidak ada program setiap orang dalam melaksanakan tugasnya
            Kurang tertibnya administrasi sekolah
            Kurang tertibnya administrasi kesiswaan
            EDS belum dilaksanakan sepenuhnya
            Belum terbentuknya Tim Pengembang Sekolah ( TPS )
            Tidak ada program rencana pengembangan sekolah(RPS)
            Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

C.    Kebijakan dalam Pendidikan (Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat)
I.                   Dasar Hukum
1.      UU Nomor 22 Tahun 199 tentang Otonomi Daerah
2.      UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2001 tentang pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
4.      Keppres RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Pendapatan Negara
5.      Inpres Nomor 7 Tahun 199 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
II.    Kebijakan umum Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat
Dinas pendidikan kabupaten lahat telah menetapkan kebijakan umum yang akan diambil dalam rangka acuan dalam penyusunan program Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Adapun kebijakan secara umum sebagai berikut :
1.      Pemerataan dan Perluasan Akses
Meliputi program :
-          Pembangunan USB, tambahan ruang kelas, dan rehab sekolah serta Perpustakaan Sekolah
-          Pengadaan mebeuler
-          Bantuan buku, alat praktek dan alat kantor
-          Perencanaan Teknis
2.      Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
Meliputi : Peningkatan dan Pengembangan SDM
-          Peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidik serta pengawas melalui pelatihan
-          Penyetaraan kualifikasi guru dengan mengikuti jenjang pendidikan lebih tinggi
-          Workshop guru
-          Magang guru
-          Peningkatan mutu MPMBS, SPM.
-          Siswa beprestasi
-          Guru berprestasi
-          Pelatihan teknis Calon Kepala Sekolah
3.      Peningkatan Tata Kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik
-          Pelatihan administrasi kepegawaian
-          Monitoring, Kegiatan Ujian Akhir Nasional SD, SMP, SMA, dan SMK
-          Subsidi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP)
-          Pelatihan Penilaian Angka Kredit Guru CPNS
III.             Rencana Kegiatan
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat dan program Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat , maka untuk tahun anggaran 2011 telah disusun kegiatan secara garis besar sebagai berikut :
1.      Pemerataan dan Perluasan Akses
            Pembangunan TRK, UGB, dan rehab sekolah pada seluruh jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, Perguruan Tinggi dan Kantor
            Pengadaan Meubeler untuk jenjang SD/MI dan SMP dan meubeler ruang pengawas Kantor Dinas Pendidikan.
            Pengadaan buku pelajaran SMP dan SMA
            Pengadaan alat/bahan laboratorium IPA SMP dan IPA SMA
             Perencanaan Teknis
2.      Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing
(Program Penunjang dan Pengembangan SDM)
            Penyetaraan S.1 PGSD
            Diklat KTSP bagi guru dan kepala sekolah
            Peningkatan Mutu Guru
            Lomba Kreativitas dan Bidang Studi
------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
PENUTUP

Program pengaawas sekolah merupakan acuan atau pedoman pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan, diharapkan pengawas dalam kinerjanya dapat memberi bantuan dan bimbingan kepada lembaga atau sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lahat, khususnya di Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Tanjung Tebat yang menjadi binaan atau tanggung jawakami.







Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer